Hukum Kesehatan Dalam Praktik Anestesi
TUGAS BLOG
MATA KULIAH ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
PROGRAM STUDI KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI
Dosen Pengampu: Tri Hapsari Listyaningrum, S.ST., MH.Kes
Dalam praktek anestesiologi, terdapat beberapa hukum kesehatan yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan praktik anestesi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Anestesi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan
Selain itu, terdapat juga peraturan etik yang harus diperhatikan dalam praktik anestesi, seperti hak dan kewajiban pasien, kode etik profesi, dan masalah etik dalam praktik anestesi. Selain itu, terdapat juga standar profesi penata anestesi yang harus dipenuhi. Dalam praktik anestesi, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penata anestesi harus memiliki surat izin praktik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar