Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 25 Oktober 2023

Hukum Kesehatan Dalam Praktik Anestesi


Hukum Kesehatan Dalam Praktik Anestesi


TUGAS BLOG

MATA KULIAH ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

PROGRAM STUDI KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI

Dosen Pengampu: Tri Hapsari Listyaningrum, S.ST., MH.Kes



Nama : Bagus Adi Bakhtiar
NIM : 2311604023
Kelas : A




Penata Anestesi sebagai profesi yang telah diakui keberadaannya di Indonesia yang dalam menjalankan prosfesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-undang dan kode etik. Profesi Penata Anestesi Indonesia (IPAI) merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa asuhan Kepenataan Anestesi yang sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya. Oleh karena itu, satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para pemberi layanan kesehatan khususnya pemberi layanan keanestesian. 

Dalam praktek anestesiologi, terdapat beberapa hukum kesehatan yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan praktik anestesi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Anestesi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan

Selain itu, terdapat juga peraturan etik yang harus diperhatikan dalam praktik anestesi, seperti hak dan kewajiban pasien, kode etik profesi, dan masalah etik dalam praktik anestesi. Selain itu, terdapat juga standar profesi penata anestesi yang harus dipenuhi. Dalam praktik anestesi, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penata anestesi harus memiliki surat izin praktik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

Kesimpulan :
  Jadi, kesimpulannya adalah setiap penata anestesi harus memiliki surat izin praktik dan bekerja secara profesional untuk menjaga keselamatan pasien, karena Tanggung jawab utama Penata Anestesi adalah memberikan dan berpatisipasi dalam penyediaan jasa pelayanan Anestesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Kesehatan Dalam Praktik Anestesi

Hukum Kesehatan Dalam Praktik Anestesi TUGAS BLOG MATA KULIAH ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN PROGRAM STUDI KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI Dose...